Studi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pada Masyarakat Pesisir di Wilayah Kerja Puskesmas Sawa Kabupaten Konawe UtaraTahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.69677/avicenna.v3i1.66Kata Kunci:
pengetahuan, tindakan, pemicuan, sarana prasarana, STBMAbstrak
Latar Belakang: Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) terdiri atas lima pilar, yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT) dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT). Tujuan: untuk mengetahui STBM pada masyarakat pesisir di wilayah kerja Puskesmas Sawa Kabupaten Konawe Utara. Metode: yang digunakan kuantitatif deskriptif dengan menggunakan rancangan penelitian deskriptif observasional. Hasil: penelitian diketahui bahwa dari 86 responden (100%), tingkat pengetahuan dengan kategori kurang tentang STBM yaitu sebanyak 70 (81,4%) responden, tindakan dengan kategori baik tentang STBM yaitu sebanyak 83 (96,5%) responden, responden yang tidak mendapatkan pemicuan tenaga kesehatan tentang STBM yaitu sebanyak 52 (60,5%) responden, responden yang telah tersedia dukungan sarana prasarana penunjang STBM yaitu sebanyak 85 (98,8%) responden, 98,8% masyarakat telah melaksanakan STBM Pilar Pertama dengan baik, 95,3% masyarakat telah melaksanakan STBM Pilar Kedua dengan baik, 96,5% masyarakat telah melaksanakan pilar ketiga dengan baik, 91,9% masyarakat telah melaksanakan pilar ketiga dengan baik dan 82,6% masyarakat telah melaksanakan pilar kelima dengan baik. Kesimpulan: dari penelitian ini bahwa tingkat pengetahuan dan pemicuan tenaga kesehatan dikategorikan kurang, tindakan dan dukungan sarana prasarana penunjang dikategorikan baik serta sebagian besar masyarakat telah melaksanakan lima pilar STBM dengan baik
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Penelitian Sains dan Kesehatan Avicenna
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.